Syarat dan Ketentuan

Personal

  1. Jaminan BPKB Motor/Mobil (Di atas tahun 2004). Jaminan bisa berupa uang senilai barang yang di sewa.
  2. KTP pihak penyewa sebagai jaminan selama masa sewa barang dan akan di kembalikan pada saat penggambilan barang.
  3. Bertanggung jawat atas barang sewaan.

Perusahaan

  1. Menyerahkan Foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. PO (Purchase Order).
  3. KTP pihak penyewa sebagai jaminan selama masa sewa barang dan akan di kembalikan pada saat penggambilan barang.
  4. Bertanggung jawat atas barang yang disewa.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment